BANDARLAMPUNG-Infoberitanews.com,- Polsek Kemiling diduga melakukan maladministrasi atau tidak profesional dalam penyelidikan perkara kasus tipu gelap.
Hal itu terjadi setelah Unit Reskrim Polsek Kemiling, melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial FD, Warga Natar Lampung Selatan, pada Hari Minggu Malam, 11 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 wib.
“Yang keluarga bingungkan, kenapa waktu malam penangkapan tidak diberikan surat apapun. Bahkan dari surat yang kami terima, disitu tertera Laporan Polisi (LP) terkait kasus itu baru dibuat pada Hari Senin tanggal 12 Agustus 2024. Sementara adik saya ditangkap polisi pada malam sebelumnya,” ujar MS kakak kandung FD.
Menurut MS, pada malam penangkapan (Minggu malam) polisi berjumlah lima orang datang ke rumahnya, dengan mengaku Anggota Reskrim Polsek Kemiling. Mereka menanyakan keberadaan FD, dengan dalih sebagai temannya.
“Ibu saya yang buka pintu. Tiba tiba polisi semua masuk ke dalam rumah, dan menuju ke kamar adik saya. Mereka langsung memegang adik saya dan menggeledah isi kamar,” katanya.
Saat penangkapan, sambung MS, dirinya mencoba meminta penjelasan kepada polisi yang mendatangi rumahnya. Bahkan tak satupun polisi menunjukan surat perintah tugas penangkapan, maupun penggeledahan di dalam kamar adiknya tersebut.
“Mereka cuma bilang dari Polsek Kemiling. Adik saya ada perkara tipu gelap. Terus Mereka membawa adik saya berikut dua unit ponsel genggam dari dalam kamar,” terangnya.
Karena khawatir keselamatan adiknya, MS beserta keluarga mendatangi Polsek Kemiling. Saat itu dia baru mengetahui jika FD memang dibawa oleh polisi dari Unit Reskrim Polsek Kemiling.
“Polisi bilang besok pagi aja kesini (Polsek Kemiling) lagi. Besok paginya (Senin) kami datang lagi untuk mempertanyakan perihal penangkapan terhadap adik saya,” ujarnya.
MS menjelaskan, setelah mendapat penjelasan dari Personil Unit Reskrim Polsek Kemiling, barulah dia tahu jika adiknya ditangkap karena diduga melakukan penipuan jual beli ponsel melalui media sosial.
“Kami sudah melakukan perdamaian dengan pelapor (korban), serta mengganti kerugiannya. Itu juga disaksikan polisi di Kantor Polsek Kemiling,” pungkasnya.
Maka dari pihaknya meminta keadilan dan mendorong agar Propam Polda Lampung melakukan Pemeriksaan terhadap para anggota Polsek Kemiling yang melakukan penangkapan tidak sesuai prosedur.
“Saya mohon kalau emang ada salah prosedur Propam Polda Lampung turun tangan,”katanya.(IBNews)