

INFOBERITANEWS,Bandar Lampung –Melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) No.8 tahun 2024, tentang Satuan Biaya, Penerima Dana dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2025 dihitung berdasarkan jumlah siswa dan pencairan dilakukan 2 tahap.
Dalam lampiran Kepmendidasmen tersebut, khususnya di Provinsi Lampung jumlah tertinggi sekolah menerima dana BOS yaitu SMK Negeri 4 Bandar Lampung (Balam) di urutan pertama dengan jumlah 2.495 siswa dikalikan Rp.1.600.000. Total dana BOS diterima sebesar Rp. 3.992.000.000.
Cukup besarnya dana BOS yang diterima SMK Negeri model tersebut penggunaanya dipertanyakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Menurut Ketua LSM Konsorsium Masyarakat Anti Korupsi (KOMAK) Lampung, Ichwan menyebutkan jika untuk membiayai operasional dan untuk menunjang fasilitas sekolah sudah lebih dari cukup. KOMAK mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut adanya dugaan laporan penggunaan dana BOS yang fiktif dan manipulatif.
“Bisa dibayangkan dengan anggaran yang fantastis, ruang kelas siswa dengan fasilitas mewah, sudah tidak pakai meja kursi kayu dan pendingin udara tidak pakai kipas angin usang tetapi sudah pakai AC” tutur Ichwan, Senin (03/02/2025).
