INFOBERITANEWS.COM, Bandar Lampung,- Diketahui, besaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tingkat SMA ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak tahun 2021 sebesar antara Rp. 1.500.000 – Rp. 3.470.000 per siswa hingga tahun 2024/2025. Sementara, berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), jumlah peserta didik (siswa) di SMAN 10 Bandar Lampung yaitu 1.002 siswa.
Dana BOS yang diterima oleh SMAN 10 Bandar Lampung dinilai cukup besar tetapi masih meminta para orang tua siswa untuk membayar iuran sebesar Rp.4.200.000 setiap tahunya dengan cara dicicil Rp.350.000 per bulan yang dibuktikan dengan kartu iuran.
Berdalih “Iuran Peran Serta Masyarakat” ketentuan dari komite sekolah tersebut mendapat kecaman dari elemen masyarakat terkait dasar hukum ketentuan bayar iuran dan penggunaan milyaran dana BOS yang diduga berpotensi menyimpang dengan bukti laporan belanja fiktif.
Sekretaris Umum (Sekum) Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI) Anto, S. Pd menyebutkan dalam pengertiannya, Iuran adalah pungutan sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur. “Berarti penggalangan dana yang dilakukan bersifat pungutan yang terikat dan ditentukan nominal serta jangka waktunya” ujar Anto kepada wartawan Jumat (13/12/2024).
Sekum JPSI juga membeberkan pungutan tersebut tidak dibenarkan di dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (2) yang menyebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan pungutan.
“Selain itu dalam Pergub Lampung No.61 tahun 2020 pasal 1 ayat (18) disebutkan sumbangan pendidikan berupa uang atau barang secara sukarela dan tidak mengikat dengan satuan pendidikan (sekolah)” tutur Anto.
Lebih lanjut pihaknya menduga ada potensi memperkaya diri dalam pengelolaan dana iuran siswa dan dana BOS di SMAN 10 Bandar Lampung.
“Modusnya diduga menggunakan bukti pembayaran palsu seperti nota, faktur dan kwitansi serta bukti pembayaran lain untuk menutupi pengeluaran dana yang tidak masuk dalam RAPBS/RKAS” terang Sekum JPSI.
Secara rinci, ia menuturkan jika iuran siswa pertahun Rp. 4.200.000 dengan jumlah siswa 50% atau separuhnya sekitar 500 siswa saja yang melunasi iuran maka dana yang dihasilkan dari pungutan iuran dalam satu tahun sebesar Rp. 2,1 milyar ditambah dana BOS. Maka terdapat asumsi perkiraan dana lebih dari Rp 3,5 milyar yang dikelola selama setahun.
Untuk itu, JPSI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara investigasi forensik. “Selidiki secara akurat kebenaran data laporan keuangan, keaslian bukti pembayaran dan memeriksa pihak-pihak terkait yang terindikasi bekerjasama dalam menyediakan barang dan jasa yang diduga fiktif” tandasnya.