INFOBERITANEWS.COM ,– Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung dikabarkan melepaskan seorang remaja inisial BP (19) kedapatan membawa dua paket narkotika jenis tembakau sintesis (sinte). Selasa, 3 September 2024.
Padahal sudah jelas Tim Walet Samapta, Polresta Bandar Lampung menangkap warga Kampung Sinar Baru, Telukbetung Barat, dengan barang bukti dua paket narkotika jenis Sinte.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, juru parkir itu dibebaskan Polisi karena barang bukti tersebut bukan milik nya. Milik seorang teman nya yang berhasil kabur.
Padahal sudah jelas dua paket narkotika itu ada pada pelaku. Yang dimana disimpan dalam bungkus rokok.
Ia dibebaskan setelah pihak keluarga bersikeras meloby dan mengusahakan agar anak mereka keluar dan bisa menghirup udara segar.
“Sudah kelar dia bang hari ini ada di rumah, iya itulah alasan Sat Narkoba barang bukan punya BP, “kata sumber terpercaya Media.
Saat ini pihak media sedang meminta konfirmasi hak Jawab Unit Narkoba Polresta Bandar Lampung.
Sebelumnya diberitakan,
Unit Samapta Polresta Bandar Lampung melakukan Patroli rutin di Kota Tapis Berseri. Saat berpapasan dengan Samapta BP bersama rekannya coba menghindar. Kamis (29/8/2024).
Sempat terjadi aksi kejar kejaran, sampai akhirnya BP berhasil diamankan, sedangkan rekannya berhasil melarikan diri.
Polisi juga mengamankan 2 buah plastik klip bening berisikan tembakau sintetis, 3 buah korek api dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna silver.
Hingga berita ini diterbitkan belum adanya konfirmasi dari unit Narkoba Polresta Bandar Lampung (Wiro)