BANDARLAMPUNG-Infoberitanews.com,-Lanjutan dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan kakak adik kandung kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang dengan jadwal pembacaan putusan terdakwa Sjahril Hamid, Nomor Perkara 417/Pid.B/2024/PN Tjk dalam kasus dugaannya pemalsuan surat, pada hari kamis (15/8/2024).
Bahwa putusan hakim, terdakwa Sjahril Hamid dinyatakan bebas, karena bukti dokumen yang kurang menguatkan, sehingga dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum.
Selain itu, menurut kuasa hukum terdakwa chandra bangkit saputra mengatakan klien kami adalah korban sebenarnya, sehingga idealnya perkara ini di putus bebas murni, tetapi dengan putusan lepas hari ini, kami penasehat hukum terdakwa sangat berterima kasih kepada majelis hakim dalam perkara ini. Karena sudah memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sangat bijaksana.
“dan lebih lanjut, kami pastikan akan menempuh upaya hukum keperdataan untuk mengambil lagi objek tanah yang saat ini dikuasai oleh anak pelapor, selain itu untuk perkara pidana yang klien kami pelapornya akan kami lakukan upaya hukum agar itu juga berjalan” Ujar kuasa hukum terdakwa.
Dalam putusan tersebut juga jaksa menyatakan masih pikir pikir untuk menempuh upaya hukum kasasi, paling lambat 7 hari nanti pasti ada putusan terhadap perkara ini.(IBNews)