

INFOBERITANEWS,– Bandar Lampung, Warga Kelurahan Rajabasa Induk, khususnya RT 04, 05, dan 06 Lingkungan 1, gerah atas berlarut-larutnya dugaan pencaplokan lahan fasilitas umum (fasum) oleh Universitas Terbuka (UT) Lampung.
Warga menuduh pihak UT yang sudah mencaplok lahan sekitar 400 meter persegi yang sejatinya sebagai fasus dan fasum warga hingga kini tak kunjung selesai.
Salah satu tokoh masyarakat setempat, Erwan, geram dengan belum adanya penyelesaian dan ganti rugi atas lahan warga oleh pihak UT.
“Ini sejak 2024 masalah ini mencuat, dan pihak UT sampai sekarang belum ada titik terang. Makanya kami minta pak menteri ristek untuk turun,” ujar warga.
Sebelumnya Direktur UT Lampung, Dra. Sri Ismulyaty, M.Si., mengakui bahwa lahan tersebut memang merupakan fasum milik warga.
Ia beralasan bahwa pembangunan pagar dilakukan setelah mendapat izin dari Ketua RT setempat untuk mengamankan aset UT.
Sebelumnya Ketua RT 05, Dahlan, izin yang diberikan hanya untuk pagar sementara, bukan permanen.
“Kami kecewa karena UT Lampung membangun pagar beton permanen tanpa izin lebih lanjut. Seharusnya ada musyawarah dengan warga terlebih dahulu,” ujar Dahlan.
Sementara Camat Rajabasa Camat Rajabasa Rachmatsyah dan lurah Chandra menyatakan sudah berupaya menyelesaikan masalah ini.
Dan pihaknya masih menunggu dari pihak UT. (TIM)
