

Bandar Lampung- Infoberitanews.com_ Diduga ada gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di gudang agen, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Senin, 5 Agustus 2024.
Gudang penimbunan tersebut sudah cukup lama beroperasi dan belum pernah tersentuh hukum.
Di saat masyarakat kecil masih sulit mendapatkan BBM subsidi, masih saja ada oknum yang bermain dan memanfaatkan hal tersebut.
Dari informasi yang diterima, gudang tersebut milik seorang sipil bernama Eko. Terlihat di dalam gudang terdapat beberapa tempu yang siap menampung BBM subsidi.
Tak hanya itu, di samping gudang juga terlihat mobil tangki biru putih yang sedang terpakir di area yang tertutup pagar seng.
Ada beberapa pekerja yang sedang beraktivitas. Bahkan didaerah tersebut juga terlihat ada dua gudang penimbunan BBM Subsidi.
Satu gudang bermodus tempat rongsokan, namun saat kedalam lokasi terdapat beberapa tempu penampungan BBM bersubsidi.
BBM bersubsidi tersebut didapat dari mengecor di SPBU yang ada di Bandar Lampung, setelah itu ditampung hingga berton-ton dan diperjual belikan dengan harga industri.
“Itu milik sipil Eko bang, di dalamnya ada tempu buat nampung BBM,” Kata warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Ia berharap agar aktivitas ilegal ini dapat ditindaklanjuti oleh APH (Aparat Penegak Hukum) agar hak masyarakat menengah kebawah tidak dirampas.
“Minta polisi turun tindak, kalau perlu Polda yang harus turun biar tegas, BBM Subsidi sulit didapat karena banyak orang-orang nakal bermain,” ucapnya.
Berdasarkan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa Setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Untuk itu kami meminta kepada bapak Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika, agar segera memberantas pelaku usaha pengecoran bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar dan para pelaku penimbun BBM bersubsidi yang ada di wilayah hukum Polda Lampung. (Wiro)
