Proyek Pengadaan Biro Umum Lampung Diduga Dimonopoli dan Terkondisi,Satu Perusahan Bisa Kuasai Paket

Bang Wira | 14 September 2024, 11:17 am | 82 views

INFOBERITANEWS.COM ,– Pengadaan barang dan jasa di Biro Umum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berbasis sistem e-procurement diduga kuat ada praktik monopoli dan pengkondisian.
Pasalnya berdasarkan Temuan Pusat Studi kebijakan anggaran (Pusaka) ditemukan fakta beberapa paket pengadaan diduga dikuasai segelintir penyedia jasa.

Misalnya pada kegiatan belanja makanan dan minuman jamuan tamu VIP, nilai Rp5,5 milyar dan Belanja Sewa meja, kursi, tenda sound system dan backdrop nilai 4,4 milyar, semuanya diduga kuat dikuasi satu group perusahaan yakni CV Rinas Group dan Kimas Jaya yang beralamat di Sukarame.

Contohnya saja pada kegiatan makan minum jamuan tamu VIP senilai 5,5 milyar dipecah menjadi 24 paket dan kesemuanya dikerjakan dua perusahaan yang masih satu group yakni CV Rinas Group dan CV Kimas Jaya.

Dan fakta mencengangkannya lagi kata Ketua Pusaka Yosef Kurniawan di kegiatan belanja sewa meja, kursi, tenda sound system dan backdrop dengan nilai Rp 4,4 milyar dipecah menjadi 22 paket.

Dan lagi-lagi dikerjakan dua perusahaan yang masih satu group tersebut yakni CV. Rinas Group dan CV. Kimas Jaya.

“Yang lebih kami heran kenapa harga pagu yang disediakan Biro Umum sama dengan harga yang ditawarkan pihak penyedia jasa, apakah ini kebetulan dan tidak tidak ada proses negosiasi. Lagi-lagi apakah ini tidak menimbulkan dugaan pengkondisian dan monopoli?,” tambah Yosef Kurniawan, Jumat (6/9/2024).

Sementara untuk kegiatan belanja Makan Minum Rumah Dinas Kepala Daerah dengan anggaran nilai Rp 1,8 milyar, dipecah menjadi 13 paket dan semuanya dikerjain CV. Artha Dhiya Utama.

Yosef menjelaskan selain diduga ada pengkondisian, kegiatan di biro umum diduga kuat juga melanggar UU nomor 5 tahun 1999 tentang larangan melakukan praktik monopoli.

“Ini bisa diduga melanggar UU monopoli karena penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh hanya satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha yang mengakibatkan persaingan tidak sehat dan merugikan masyarakat.

“Karena berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU 5/1999, praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum,” tegasnya

Diduga adanya potensi persekongkolan yang dilakukan PP/PPK kepada penyedia saat proses transaksi dengan modus “biaya klik” (WIRO)

 

Berita Terkait