INFOBERITANEWS.COM
Bandar Lampung — Proyek Pembangunan Drainase Jl. Raya Puri Gading, Kelurahan Sukamaju Kecamatan Telukbetung Timur, Sukamaju, Kecamatan Telukbetung Timur Kota Bandar Lampung diduga tidak sesuai gambar spesifikasi.
Berdasarkan cek lokasi, bangunan drainase tampak bagus bagian atas (topi) dan muka yang diplester acian semen. Tetapi pada bagian dalam kopong tanpa isi batu belah hanya sedikit bercampur tanah dengan sedikit perekat adukan semen.
Menurut warga sekitar, pekerjaan dari awal tidak terpasang papan nama proyek. “Adukan semenya sedikit sekali dan isian pondasinya tidak merata sebagian kopong” ujar warga, Jum’at (01/11/2024).
Berdasarkan data, proyek tersebut berasal dari APBD Kota Bandar Lampung tahun 2024 pada dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung. Nama kegiatan Pembangunan Drainase Jl. Raya Puri Gading RT. 004 LK. I Kelurahan Sukamaju Kecamatan Telukbetung Timur, Sukamaju, Kec. Telukbetung Timur, yang dikerjakan oleh CV. Negeri Agung, dengan nilai kontrak Rp. 645.030.234,71.
Jika mengacu pada standar pekerjaan drainase, proyek tersebut diduga kuat menyalahi ketentuan, cacat mutu dan terindikasi adanya pengurangan volume yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah.
“Kualitasnya pun sangat rentan kerusakan dan tidak akan bertahan lama sudah rontok karena tidak memiliki kekuatan” tandas warga tadi.