- INFOBERITANEWS.COM
Pesawaran-Diduga Oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memanipulasi dan Mark’up penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),demi meraup keuntungan pribadi, pada anggaran tahun 2023
Penyimpangan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) ditingkat sekolah nampaknya telah menjadi fenomena Umum, salah satunya diduga di SMPN 1 Gedongtataan penyebabnya adalah rendahnya tranfaransi, akuntabilitas dan partisipasi warga atas pengelola’annya.
Kebijakan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) terbukti kurang mampu menekan penyelewengan dalam pengelolaannya, sebelumnya anggaran tahun 2023 sebesar -+1.146.200.000 di duga telah terjadi Mark’up nggaran di antaranya,pada pencairan dana Bos tahap satu(1) sebesar,-+573.100.000
pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran,anggaran sebesar 53.937.200
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler,anggaran sebesar 16.400.000
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan,anggaran sebesar 129.970.420
pemeliharaan sarana dan prasarana,anggaran sebesar 97.382.000
penyediaan alat multimedia pembelajaran,anggaran sebesar 33.240.000
pembayaran honor,anggaran sebesar 108.180.000
pengembangan perpustakaan,anggaran sebesar 118.461.000
langganan daya dan jasa,anggaran sebesar 9.029.380
Dan pada pencairan tahap dua (2) 2023 -+ 573.100.000 Telah menganggarkan diantaranya,
pengembangan perpustakaan,anggaran sebesar 118.529.000
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler,anggaran sebesar 24.110.000
pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran,anggaran sebesar 52.343.000
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan,anggaran sebesar 75.931.450
pemeliharaan sarana dan prasarana,anggaran sebesar 195.363.850
langganan daya dan jasa,anggaran sebesar 17.722.700
pembayaran honor,anggaran sebesar 87.375.000
Kepala sekolah SMPN 1 Gedong tataan saat ingin di konfirmasi oleh awak media,beliau tidak pernah ada di tempat,baik via telpon tidak pernah merespon.Kepala sekolah SMPN 1 Gedong tataan cendrung menghindar setiap ingin di konfirmasi.
pengelolaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) pada tingkat sekolah selama ini cenderung tertutup kurang transparansi oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Gedongtataan, dan tidak mengikuti panduan juknis pengelolaan dana BOS sebagai mana yang telah dibuat oleh Kemendiknas,
Dengan perbuatan yang sudah dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut,“Kami juga menghimbau kepada kepala Dinas Pendidikan supaya melakukan pemanggilan dan meminta kepada pihak yang berwenang untuk melakukan audit kembali Dana Bos SMPN 1 Gedongtataan.
Tim Investigasi, Media menjelaskan, sesuai keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memutuskan bahwa, dokumen Surat Pertanggung Jawaban ,Rekapitulasi perkomponen Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) adalah dokumen terbuka, artinya publik dapat mengakses dokumen tersebut, apabila ada kebutuhan Informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana bos, dan sekolah berkuwajiban membuka dokumen tersebut, “pungkas tim. (Wiro)