Operator SPBU 24.351.102 Cut Nyak Dien Diduga Kembali Membuka Jalur Pengecoran

Bang Wira | 26 September 2024, 04:42 am | 61 views

INFOBERITANEWS.COM
Bandar Lampung – Praktik pengecoran jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) SPBU di Bandar Lampung, tampak lumrah terjadi di Kota ini. Padahal pengecoran di SPBU, jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal itu tertuang dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas. Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Meski demikian, larangan itu tak diindahkan oleh pihak SPBU 24.351.102 Cut Nyak Dien ,Kaliawi yang tergolong belum lama ini terendus Polisi membuka jalur pengecoran .

Pagi dan sore hari , masih terlihat kendaraan roda empat jenis coldiesel ,L.300 box mengantri kuat dugaan kendaraan yang sudah dimodifikasi tengki untuk digunakan mengecor BBM jenis solar .

“Terpantau awak media pada Rabu (25/09/2024) sekitar pukul 16.25 WIB terlihat sebuah kendaraan jenis L300 box sedang melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU 24.351.102 Cut Nyak Dien Kaliawi yang diduga kendaraan pengecor yang sudah dimodifikasi.

Pasalnya kendaraan L300 Bok tersebut diduga sebelum telah melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU 24.351.102 Cut Nyak Dien Kaliawi pada jam pagi dan sempat terpantau tidak lama kemudian kembali melakukan pengisian .

Informasi yang digali awak media ,sejumlah kendaraan pengecor mendapatkan koata pengisian melebihi batas kota yang ditentukan dalam sehari para pengecor dapat melakukan pengisian hingga 4 kali pengisian dengan modus operandi di jam berbeda dengan mengunakan barcode siluman .

“Sementara jerat pidana bagi SPBU yang membantu penimbunan BBM ilegal tertuang dalam .

Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:

Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi pihak penanggung jawab SPBU terkait dugaan tersebut.(TIM)

Berita Terkait