Lampung Selatan – Gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang meledak di Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan diduga milik beberapa orang dari oknum TNI dan sipil.
Dari informasi yang dihimpun terdapat beberapa nama oknum TNI tersebut inisial SIS, KOH,TED, sementara sipil yang bermain ASE dan AND.
Salahsatu modus yang mereka lakukan yaitu mengambil BBM jenis Pertalite ke SPBU yang ada di Natar dam Bandar Lampung.
Setelah itu Pertalite di campur dengan minyak mentah, menjadi pertamax.
Kemudian di Pasarkan menggunakan mobil Pertasop atau mobil merah putih ukuran lima ribu kiloliter.
Dalam satu liter para oknum ini mendapat keuntungan mencapai tiga ribu rupiah per liternya. Dengan kalkulasi keuntungan ratusan juta per bulannya.
Akibat ledakan yang cukup dahsyat itu, tiga unit mobil modifikasi, 1 unit sepeda motor serta 17 tandon hangus terbakar dilahap api.
Diduga Api tersebut berasal dari BBM Pertalite, saat hendak overtab terjadi konsleting listrik yang memicu kebakaran hebat.
Warga sekitar Zulfikri mengatakan usai kejadian melihat mobil tanki merah putih keluar dengan di kawal oleh beberapa orang berseragam serta berpakaian bebas.
“Infonya punya anggota bang, tadi sebelum terbakar sempat ada yang kabur meninggalkan lokasi,”katanya.
Salahsatu pemilik gudang ASE saat ini masih berurusan dengan hukum di Polresta Bandar Lampung, ia terbukti men oplos Pertalite menjadi pertamax dan di jual kembali.
Atas peristiwa kebakaran itu, Polda Lampung akan melakukan penyelidikan terhadap gudang BBM ilegal yang meledak. Dan jika terbukti ada oknum TNI akan diserahkan ke satuan mereka.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan hasil pemeriksaan awal, kebakaran diduga kuat berasal dari dalam gudang dan dipicu oleh bahan bakar yang ada di lokasi.
“Api awalnya kecil tiba-tiba membesar dengan cepat karena menyambar bahan dan material di dalam gudang yang mudah terbakar, yang menyebabkan kobaran api semakin tidak terkendali,” Imbuhnya.
Polisi pun akan berkoordinasi dengan pihak ahli untuk menangani kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.
“Kami masih dalami dan akan berkonsultasi dengan para ahli. Untuk hasil lebih lanjut akan kami informasikan setelah penyelidikan selesai,” Jelasnya.
Berdasarkan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa Setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Untuk itu kami meminta kepada CEO Pertamina bapak Haris Anza dan bapak Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika, agar segera memberantas para pelaku penimbun BBM bersubsidi yang ada di wilayah hukum Polda Lampung.(Tim).