KPID Lampung dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Penyiaran Pemilu 2024

Bang Wira | 21 July 2024, 06:46 am | 23 views

KBRN, Bandarlampung: Febriyanto Ponahan, anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung, menyatakan bahwa sebelum Pemilu 2024, sudah ada peraturan yang mengatur penyiaran dan siaran di lembaga penyiaran, yakni Peraturan No. 4 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur hal-hal terkait kepemiluan, seperti iklan, kampanye, pemberitaan, dan talkshow.

“Aturan tersebut juga berkaitan dengan aturan lainnya, misalnya 10 spot berdasarkan regulasi yang ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata febriyanto.

FebriyantoPonahan  menjelaskan bahwa berdasarkan evaluasi dari Pemilu Presiden 2024 yang lalu, lembaga penyiaran khususnya di Lampung menunjukkan tren positif. Siaran di TV dan radio banyak menginformasikan terkait kepemiluan mulai dari tahapan pemilu, tata cara pencoblosan, hingga memperkenalkan pasangan calon serta calon legislatif.

“Kita juga dapat menyaksikan siaran radio dan TV di Lampung jauh lebih aman ditonton oleh masyarakat Lampung,” ujar Febriyanto.  

Menurut Febriyanto Ponahan, teman-teman di lembaga penyiaran sangat berhati-hati dalam melakukan siaran. Mereka memilih untuk tidak mengambil iklan jika iklan tersebut berpotensi melanggar peraturan. Hasilnya, pelanggaran penyiaran di Lampung saat Pilpres 2024 hampir tidak ada.

Febriyanto Ponahan   juga menekankan bahwa pengawasan penyiaran pemilu tidak hanya dilakukan oleh KPI (KPID Lampung), tetapi juga oleh masyarakat yang aktif mengawasi siaran yang ditayangkan.

“Ini adalah bukti bahwa kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas siaran sangat tinggi,” ujar Febriyanto

sumber: https://www.rri.co.id/bandar-lampung/daerah/839721/kpid-lampung-dan-kepatuhan-terhadap-peraturan-penyiaran-pemilu-2024

Berita Terkait