MUS mengakui Sebagai Pengisi BBM Ilegal bersubsidi di Desa Semanggi Kec Pubian, Polisi Diminta Untuk Tindak Lanjut

Bang Wira | 25 November 2024, 02:18 am | 27 views

 INFOBERITANEWS.COM ,– Dugaan Kuat ada gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Desa Semanggi Kecamatan Pubian Di akui MUS benar adanya ,Lampung Tengah, sabtu 24/11/2024.

Awalnya di duga sebagai gudang namun diaku MUS iya sebagai penyalur ke Pertamini atau pengecer dan telah beroperasi selama 15 tahun.

Namun ada dugaan kuat bensin yang di kirim MUS ke pengecer dan pertamini adalah bensin pertalite oplosan,
yang dapat merugikan pembeli sebab dapat menyebabkan kerusakan pada mesin kendaraan mereka.

Di saat masyarakat kecil masih sulit mendapatkan BBM subsidi, masih saja ada oknum yang bermain dan memanfaatkan hal tersebut.

Dari informasi yang diterima, MUS Memeng seorang pemain minyak, Terlihat di depan rumah  terdapat beberapa jerigen yang siap menampung BBM subsidi.
Bahkan MUS mengakui sendiri bahwa dirinya adalah pemain minyak.

“Memang benar bang, saya memang pemain minyak, tapi saya hanya sebatas 46 gen bang, hanya pemain kecil bukan pemain yang punya gudang besar seperti orang-orang yang mengirim menggunakan mobil-mobil pikap itu bang,” terangnya.

Adapun modus yang dilakukan MUS ini dengan menimbun BBM subsidi dan dijualnya kembali dengan harga yang cukup tinggi.

Berdasarkan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa Setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Untuk itu kami meminta kepada CEO Pertamina bapak Haris Anza dan bapak Kapolda Lampung Irjenpol Helmy Santika, agar segera memberantas para pelaku penimbun BBM bersubsidi yang ada di wilayah hukum Polda Lampung.(Tim).

Berita Terkait