BANDARLAMPUNG-Infoberitanews.com,- Tidak optimalnya pengawasan, dan pengendalian atas penyelenggaraan jasa konstruksi kepada penyedia jasa serta adanya indikasi “Kongkalikong“ antara PPK, PPTK dan Tim PHO dalam hal menguji perhitungan volume dan spesifikasi hasil pekerjaan menjadi penyebab pelaksanaan sebanyak 7 proyek di Dinas Bina Marga Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Lampung tahun anggaran 2023 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tak tanggung-tanggung, ketujuh proyek kontruksi yang dibiayai APBD Provinsi Lampung tahun 2023 tersebut menyebabkan kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi dengan total kerugian keuangan daerah sebesar Rp1,3 milyar lebih.
Dalam keterangan pers nya , narasumber yang enggan di sebut kan inisialnya menerangkan”
Bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, secara rinci menyebutkan terdapat kekurangan volume sebesar Rp653.410.086,90 dan Tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp659.498.354,68. Kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi kontrak terjadi pada item pekerjaan Laston AC-WC, Laston AC-BC, dan Perbaikan Campuran Aspal Panas,” ungkap narasumber kepada awak media.
Tambahnya” Sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.312.908.441,58 atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh tujuh penyedia jasa konstruksi (kontraktor pelaksana) masing-masing proyek yaitu :
1. Rekonstruksi Jalan Ruas Tegal Mukti – Tajab (Link. 088) di Kabupaten Way Kanan, kontraktor pelaksana CV. SAP, nilai kontrak Rp12.486.420.000, kekurangan volume senilai Rp14.967.981,00 dan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp26.191.876,50, total kerugian Rp41.159.857,50.
2. Rehabilitasi Jalan Ruas Serupa Indah – Pakuan Ratu (Link. 083) di Kabupaten Way Kanan, kontraktor CV. RPJ, nilai kontrak Rp1.969.485.000, kekurangan volume senilai Rp132.076.068,53 dan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp136.261.714,09, total kerugian Rp268.337.782,62.
3. Rehabilitasi Jalan Ruas Sp. Empat – Blambangan Umpu (Link076) di Kabupaten Way Kanan, kontraktor pelaksana CV. GS, nilai kontrak Rp3.925.665.000, kekurangan volume senilai Rp120.743.037,52 dan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp117.722.690,50, total kerugian Rp238.465.728,02.
4. Rehabilitasi Jalan Ruas Bandar Abung- Bandar Sakti (Link. 063)di Kabupaten Lampung Utara, kontraktor pelaksana CV. CNB, nilai kontrak Rp2.967.526.000, kekurangan volume senilai Rp227.030.129,04 dan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp174.271.485,03, total kerugian Rp401.301.614,07.
5. Rekonstruksi Jalan Ruas Negara Ratu – Sp. Tujok (Link. 0.67) di Kabupaten Lampung Utara, kontraktor pelaksana CV. DP, nilai kontrak Rp4.933.600.000, kekurangan volume senilai Rp30.872.946,57 dan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp65.980.288,85, total kerugian Rp96.853.235,42.
6. Rehabilitasi Jalan Ruas Negara Ratu – Gunung Betuah (Link. 072)di Kabupaten Lampung Utara, kontraktor pelaksana CV. TJ, nilai kontrak Rp2.986.700.000, kekurangan volume senilai Rp107.314.924,24 dan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp111.000.499,71, total kerugian Rp218.315.423,95.
7. Rekonstruksi Jalan Ruas Branti -Gedong Tataan (Link. 037) di Kabupaten Pesawaran, kontraktor pelaksana CV. SJK, nilai kontrak Rp4.966.927.000, kekurangan volume senilai Rp20.405.000 dan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp28.069.800, total kerugian Rp48.474.800,” tutup Narasumber..( Tim)